Find Us On Social Media :

Sudah Cair, Tapi Golongan PNS Ini Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13 Karena Hal Ini

Ilustrasi THR PNS

GridFame.id - Berikut golongan PNS yang tidak dapat THR dan gaji ke-13 2021, siapa saja?

Diketahui, pemerintah telah menetapkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2021.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, PPPK, dan lain-lain untuk 2021.

Pembayaran THR akan dimulai pada H-10 Hari Raya Idul Fitri.

Sementara pembayaran gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pada Juni 2021.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira! THR PNS 2021 Bakal Cair Minggu Depan, Ini 5 Fakta yang Perlu Dicatat Baik-Baik

Aturan itu berisi informasi tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS dan anggota TNI/Polri.

Namun, ada PNS yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

PNS yang tidak dapat THR dan gaji ke-13

Dikutip dari PMK Nomor 42/PMK.05/2021 THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dengan kriteria:

Baca Juga: Siap-Siap Cek Saldo ATM! Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Gaji ke-13 Serta Besarnya Nominal Tiap Golongan

Sementara komponen dan besaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik terdiri atas:

Sementara untuk tahun 2021, THR tanpa tunjangan kinerja.

 

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Catat, PNS dengan kriteria ini tidak dapat THR dan gaji ke-13