Berikut ini mereka yang akan menerima gaji ke-13, antara lain:
- PNS dan Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Wakil Menteri
- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Hakim Ad hoc
- Pensiunan dan Penerima Pensiun
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
- Pejabat yang Hak Keuangan atau Administrasinya disetarakan dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari pusat hingga daerah
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
- Gubernur dan Wakil Gubernur