GridFame.id - Angin segar untuk para PNS dan Aparatur lantaran gaji ke-13 bakal cair.
Gaji ke-13 bakalan mulai cair per tanggal 1 Juni 2021.
Penerimanya tidak hanya dari pegawai negeri sipil (PNS) melaikan beberapa aparatur negara hingga staf khusus.
Presiden dan Wakil Presiden serta wakil menteri juga masuk kedalam daftar penerimanya.
Hal itu sesuai dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketigabelas Kepada Aparatur Negara.
Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 juga bakal ikut mendapatkannya.
Baca Juga: Sudah Cair, Tapi Golongan PNS Ini Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13 Karena Hal Ini