GridFame.id - Demi memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat, pemerintah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.
Melalui BLT UMKM ini, pemerintah berharap bisa membantu pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.
BLT UMKM ini nantinya bisa dicairkan masyarakat melalui rekening bank yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Namun besaran yang akan diterima masyarakat ini sudah berbeda saat BLT UMKM ini pertama kali disalurkan.
Pemerintah tetap akan berupaya memberikan yang terbaik kepada masyarakat melalui BLT UMKM ini.
Berikut cara untuk mendaftarkan supaya dapat BLT UMKM dan syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
Mengutip dari Kompas.com, BLT UMKM tahun ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19. Penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Cara pengajuan BLT UMKM
Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.
Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.
Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap Alamat tempat tinggal
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.
Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.
Cek penerima BLT UMKM
BRI
Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BRI, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar
4. Klik "Proses Inquiry"
5. Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021
BNI
Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BNI, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Buka laman https://banpresbpum.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Klik "Cari"
4. Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dibuka sampai 28 Juni, Ini Cara Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta"