Pendaftaran DKTS 2021 bisa diakses eecara online melalui https://fmotm.jakarta.go.id/
Jika mengalami kendala, calon pendaftar DTKS bisa mendaftar ke kelurahan sesuai domisili.
Selanjutnya, berkas yang perlu dibawa saat pendaftaran DTKS di kelurahan yaitu KTP dan KK asli.
Khusus warga dengan KTP non-DKI, harus membawa surat pengantar RT/RW.
Adapun rumah tangga yang tidak dapat diusulkan dalam DTKS yaitu sebagai berikut:
1. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/anggota DPR/DPRD2. Rumah tangga memiliki mobil3. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 milyar4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang)5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat