Find Us On Social Media :

Butuh Bantuan Uang Sekolah Untuk Anak? Warga Jakarta Yuk Segera Daftarkan ke KJP PLUS Cuma Sampai 25 Juni 2021!

Pendaftaran KJP Plus

Melansir laman resmi kjp.jakarta.go.id, siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Bila siswa telah memenuhi persyaratan namun belum menerima manfaat dari KJP Plus, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos sesuai Kartu Keluarga (KK) dan Domisili. Atau mencari informasi melalui http://bit.ly/pusdatinjamsosdki 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Cara Daftar KJP Plus Lewat DTKS FMOTM, Dibuka Sampai 25 Juni 2021, Cek Syarat Dokumennya"