1. Buka laman fmotm.jakarta.go.id.
2. Buat akun terlebih dahulu jika belum memiliki akun.
Pendaftar harus mengisi NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon dan membuat kata sandi untuk akun FMOTM.
3. Setelah berhasil membuat akun, segera login menggunakan akun yang sudah dibuat tersebut.
4. Pilih menu 'Input Pendaftaran Baru'.
5. Kemudian, masukkan data diri pendaftar dan informasi rumah tangga ke dalam sistem FMOTM.
6. Jika sudah selesai, klik 'Simpan'.
Baca Juga: FMOTM Dapat Bantuan Apa Saja? Cepat Daftar fmotm.jakarta.go.id Karena Bisa Dapat Sederet Bansos Ini!
Perlu diketahui, satu akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.
Apabila Anda mengalami kendala saat pendaftaran, Anda dapat datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa dokumen:
Dokumen yang perlu dibawa:
- KTP
- KK Asli
- Surat Pengantar RT/RW (khusus warga KTP non DKI).