Find Us On Social Media :

Alami Kendala Saat Daftar Bantuan FMOTM DKI Jakarta? Cukup Bawa KTP dan KK ke Sini Sebelum Tanggal 25 Juni

Ilustrasi uang. Bantuan pemerintah Rp 1,2 juta bisa didapat asal syarat ini terpenuhi.

GridFame.id - Pemprov DKI Jakarta kembali membuka bantuan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu ( FMOTM ) yang berdomisili di DKI Jakarta.

Khusus bagi warga Jakarta, Pemprov DKI Jakarta akan mendata fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM) secara daring melalui sistem yang dimiliki Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mulai Senin 7 Juni 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan data tersebut termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) itu harus didaftarkan oleh peserta secara langsung dengan mengakses tautan fmotm.jakarta.go.id mulai Senin 7 Juni hingga Jumat 25 Juni 2021.

Dikutip dari fmotm.jakarta.go.id, Jumat (11/6/2021), program FMOTM ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.

Bantuan ini akan disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan dan termasuk dalam kategori masyarakat fakir miskin atau warga tidak mampu di wilayah DKI Jakarta.

Ingat, tak semua kalangan masyarakat akan terdaftar jadi penerima bantuan OFTM.

Jika alami kendala saat daftar, Anda bisa lakukan hal berikut ini.

Baca Juga: Ditutup Malam Ini, Kuota Terbatas! Langsung Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17 Sekarang Untuk Dapat 3,55 Juta

Simak cara daftar bantuan khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di DKI Jakarta.

Cukup akses lama fmotm.jakarta.go.id.

Jangan lupa untuk siapkan sederet berkas ini saat pendaftaran.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS melalui sistem FMOTM secara online.

DTKS adalah singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang merupakan acuan pemberian bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar.

Pendaftaran FMOTM mulai dibuka pada taggal 7 Juni 2021 hingga 25 Juni 2021.

Akses fmotm.jakarta.go.id untuk mendaftar FMOTM.

Informasi tersebut disampaikan Pemprov DKI melalui akun resmi Instagram @dkijakarta.

Baca Juga: Masih Bisa Cair! Cek Penerima Bantuan PNM Mekar Login https://banpresbpum.id Klaim Bantuan Rp 1,2 Juta

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7 - 25 Juni 2021.

DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya.

Catat tanggalnya, dan jangan sampai terlewat!

Bagikan juga informasi ini ke orang terdekatmu!

Tulis caption postingan akun Instagram @dkijakarta, Jumat (4/6/2021).

Dikutip dari fmotm.jakarta.go.id, program FMOTM merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.

Pemprov DKI juga berharap setiap bantuan yang ada bisa disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan di wilayah DKI Jakarta.

Lantas, bagaimana cara daftar FMOTM?

Cara Daftar FMOTM

1. Buka laman fmotm.jakarta.go.id.

2. Buat akun terlebih dahulu jika belum memiliki akun.

Pendaftar harus mengisi NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon dan membuat kata sandi untuk akun FMOTM.

3. Setelah berhasil membuat akun, segera login menggunakan akun yang sudah dibuat tersebut.

4. Pilih menu 'Input Pendaftaran Baru'.

5. Kemudian, masukkan data diri pendaftar dan informasi rumah tangga ke dalam sistem FMOTM.

6. Jika sudah selesai, klik 'Simpan'.

Baca Juga: FMOTM Dapat Bantuan Apa Saja? Cepat Daftar fmotm.jakarta.go.id Karena Bisa Dapat Sederet Bansos Ini!

Perlu diketahui, satu akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.

Apabila Anda mengalami kendala saat pendaftaran, Anda dapat datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa dokumen:

Dokumen yang perlu dibawa:

- KTP

- KK Asli

- Surat Pengantar RT/RW (khusus warga KTP non DKI).

Timeline Pendaftaran

- Pendaftaran dimulai pada tanggal 7 Juni 2021 hingga 25 Juni 2021.

- Pengecekan data dengan Dukcapil dan Bapenda di Minggu pertama dan kedua bulan Juli 2021.

-  Musyawarah kelurahan di minggu ketiga bulan Juli 2021.

- Penetapan daftar sasaran tetap di Minggu keempat bulan Juli 2021.

- Penginputan daftar sasaran tetap ke dalam aplikasi SIKS NG di minggu pertama bulan Agustus 2021.

- Selanjutnya, verifikasi dan validasi dilaksanakan di minggu kedua pada bulan Agustus 2021.

- Terakhir, penetapan dari Kementerian Sosal mengikuti jadwal dari Kemensos.

Daftar Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan

a. Anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/POLRI/Anggota DPR/DPRD.

b. Pendaftar yang memiliki mobil.

c. Pendaftar yang memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar.

d. Sumber air utama yang digunakan untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).

e. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Dibuka Sampai 25 Juni! Akses Link Ini Untuk Daftar Jadi Penerima Bantuan FMOTM di DKI Jakarta

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Tribunnews.com dengan Judul "CARA DAFTAR Bantuan Khusus Fakir Miskin & Orang Tidak Mampu (FMOTM) DKI Jakarta, Siapkan Berkas Ini"