Mengutip dari Kompas.com, batas usia pensiun bagi PNS diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dimana batas purnatugas ditetapkan 58 tahun untuk pejabat administrasi.
Sementara bagi pejabat pimpinan tinggi pejabat madya batas usia pensiun yakni 60 tahun.
Berikutnya untuk PNS pemangku jabatan fungsional utama memiliki masa pensiun lebih panjang yakni 65 tahun.
Hal ini diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.
Berbeda dengan PNS, ternyata TNI memiliki aturan sendiri untuk mengatur tentang batas usai pensiun.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur usia pensiun prajurit TNI adalah 53 tahun.
Namun kemudian diperpanjang menjadi 58 tahun.
Pasal 53 UU itu menyebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58. Tujuannya agar kesejahteraan prajurit lebih meningkat.