Find Us On Social Media :

Banyak yang Belum Tahu! Ini Batas Usia Pensiun PNS Hingga Polri Menurut SK dan Aturan Undang-undang

Batas Usia Pensiun

GridFame.id - Merencanakan masa depan usai memutuskan pensiun memang perlu dipikirkan dan dilakukan setiap pekerja.

Meski dirasa penting, namun masih banyak sekali masyarakat Indonesia yang belum memikirkan rencana ke depan usai pensiun.

Masyarakat baru memikirkannya setelah pensiun, maka dari itu banyak sekali orang yang bingung dengan kegiatannya.

Tiap pekerjaan memiliki batas usia pensiun, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, atau TNI.

Jangan sampai Anda tidak mengetahui batas usia pensiun di bidang pekerjaan yang sekarang dilakukan.

Baca Juga: Elsa Terancam Melahirkan di Penjara! Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 15 Juni 2021, Badai Hantam Rumah Tangga Elsa-Nino, Al dan Andin Bongkar Semua!

Berikut batas usia pensiun bagi PNS, Polri dan TNI supaya bisa merencanakan kegiatan ke depannya.

Mengutip dari Kompas.com, batas usia pensiun bagi PNS diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dimana batas purnatugas ditetapkan 58 tahun untuk pejabat administrasi.

Sementara bagi pejabat pimpinan tinggi pejabat madya batas usia pensiun yakni 60 tahun.

Berikutnya untuk PNS pemangku jabatan fungsional utama memiliki masa pensiun lebih panjang yakni 65 tahun.

Hal ini diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.

Berbeda dengan PNS, ternyata TNI memiliki aturan sendiri untuk mengatur tentang batas usai pensiun.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur usia pensiun prajurit TNI adalah 53 tahun.

Namun kemudian diperpanjang menjadi 58 tahun.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Teh Ninih Disebut Munafik Oleh Anak Aa Gym Hingga Biodata Dinda Kirana yang Kini Berjuang Lawan Penyakit Mengerikan

Pasal 53 UU itu menyebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58. Tujuannya agar kesejahteraan prajurit lebih meningkat.

Untuk Polri Usia pensiun polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Diatur dalam bagian pertama Pasal 3, batas usia pensiun anggota polisi ditetapkan maksimum 58 tahun dan berlaku untuk semua pangkat dari tamtama sampai perwira tinggi.

Di Tanah Air, lazim ditemui anggota Polri maupun TNI yang beralih menjadi petugas keamanan atau satpam di masa usia pensiun.

Baca Juga: Kabar Buruk! Biasanya Leha-Leha Usai Dinikahi Duda Tajir Melintir, Artis Cantik Eks Raffi Ahmad Ini Mendadak Dilarikan ke Rumah Sakit: Tambah Parah!

Dalam pasal 31 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa tertanggal 5 Agustus 2020.

Batas usia pensiun bagi anggota satpam yang merupakan purnawirawan Polri atau TNI. Rinciannya, 60 tahun untuk anggota dengan golongan kepangkatan pelaksana, 65 tahun untuk supervisor, serta 70 tahun bagi manajer.

Baca Juga: Markis Kido Meninggal Karena Serangan Jantung, Unggahan Terakhirnya Bak Firasat: Olahraga Biar...

Alasan lain tugas seorang satpam berakhir seperti tertuang dalam Pasal 30 yakni meninggal dunia, melanggar kode etik, memberi pernyataan tidak benar saat pendaftaran, atau melakukan tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Batas Usia Pensiun PNS, TNI, dan Polri"