Untuk Polri Usia pensiun polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Diatur dalam bagian pertama Pasal 3, batas usia pensiun anggota polisi ditetapkan maksimum 58 tahun dan berlaku untuk semua pangkat dari tamtama sampai perwira tinggi.
Di Tanah Air, lazim ditemui anggota Polri maupun TNI yang beralih menjadi petugas keamanan atau satpam di masa usia pensiun.
Dalam pasal 31 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa tertanggal 5 Agustus 2020.
Batas usia pensiun bagi anggota satpam yang merupakan purnawirawan Polri atau TNI. Rinciannya, 60 tahun untuk anggota dengan golongan kepangkatan pelaksana, 65 tahun untuk supervisor, serta 70 tahun bagi manajer.
Baca Juga: Markis Kido Meninggal Karena Serangan Jantung, Unggahan Terakhirnya Bak Firasat: Olahraga Biar...
Alasan lain tugas seorang satpam berakhir seperti tertuang dalam Pasal 30 yakni meninggal dunia, melanggar kode etik, memberi pernyataan tidak benar saat pendaftaran, atau melakukan tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Batas Usia Pensiun PNS, TNI, dan Polri"