Kuota jalur zonasi SD, SMP, SMA
1. SD memiliki kuota 73 persen dari daya tampung dan hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zonasi sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB tahap pertama
2. SMP memiliki kuota 50 persen dari daya tampung dan hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
3. SMA memiliki kuota 50 persen dari daya tampung dan hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan. Catatan: CPDB terdaftar dalam KK yang dikeluarkan per 1 Juni 2020.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPDB Jakarta Jalur Zonasi SD 2021 Dibuka, Ini Kuota, Syarat dan Cara Daftar" dan "PPDB Jakarta Jalur Zonasi SD Dimulai Hari Ini, Berikut Zonasi Sekolah, Jadwal, hingga Cara Daftar"