Find Us On Social Media :

PPDB Jalur Zonasi SD Jakarta Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftar, Persyaratannya, Kuota dan Jadwal!

Cara Daftar dan Persyaratan PPDB Jalur Zonasi SD Jakarta

GridFame.id - Hari ini, Senin 21 Juni 2021Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Jalur Zonasi Tahun Ajaran 2021/2022 dibuka.

Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 23 Juni 2021 pukul 15.00 WIB.

Selanjutnya proses seleksi akan dilakukan selama tanggal 21-23 Juni 2021.

Simak jadwal dan kuota SD jalur zonasi kali ini.

PPDB Jalur Zonasi adalah pendaftaran PPDB bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.

Adapun wilayah zonasi ditentukan dengan memperhatikan:

- Sebaran sekolah

- Kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut

- Data sebaran domisili calon peserta didik

Baca Juga: Begini Cara Cerdik Andin dan Al Hukum Elsa! Simak Sinopsis Ikatan Cinta 21 Juli 2021 Malam Ini, Nino Stres Tahu Fakta Reyna Adalah Anaknya

Calon peserta didik dan orangtua dapat mengecek zona sekolah melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/ sesuai keputusan Gubernur No.608 Tahun 2021.

Pasalnya jalur zonasi ini hanya diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemda.

Kelurahan domisili PPDB sama dengan kelurahan sekolah atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.

Kuota jalur zonasi SD adalah sebanyak 73 persen dari daya tampung dan CPDB hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zonasi sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB tahap pertama.

Jika CPDB yang mendaftar melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan usia dari yang tertua ke yang termuda.

Dapat pula menggunakan urutan pilihan sekolah waktu mendaftar.

Jika kuota tidak terpenuhi maka sisa kuota dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.

Sementara jika kuota tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua.

Baca Juga: Ini Dia Bocoran Evelina Witanama Gabung di Ikatan Cinta, Amanda Manopo Perlahan Akan Hilang?

Syarat Daftar PPDB SD Jalur Zonasi

Bagi CPDB jenjang SD yang hendak mendaftar melalui jalur zonasi, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:

- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

- Dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang

- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan per 1 Juni 2020

Cara Daftar PPDB SD Jalur Zonasi

Dikutip dari Kompas.com, untuk mengikuti seleksi jalur zonasi, CPDB harus mendaftar secara online dengan panduan berikut ini:

- Mengakses https//ppdb.jakarta.go.id

- Masukkan NIK dan nomor peserta

- Memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB tahap pertama

Untuk CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur zonasi masih berlangsung.

Baca Juga: Bukan dengan Sabun Cuci Piring, Ini Dia 4 Cara Tepat Membersihkan Talenan Kayu, Dijamin Bakteri yang Menempel Langsung Kabur

Kuota jalur zonasi SD, SMP, SMA

1. SD memiliki kuota 73 persen dari daya tampung dan hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zonasi sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB tahap pertama

2. SMP memiliki kuota 50 persen dari daya tampung dan hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.

3. SMA memiliki kuota 50 persen dari daya tampung dan hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan. Catatan: CPDB terdaftar dalam KK yang dikeluarkan per 1 Juni 2020.

Baca Juga: Bukan Cuma Penuhi Syarat Saja, Ternyata Pemerintah Sudah Tetapkan Kriteria Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPDB Jakarta Jalur Zonasi SD 2021 Dibuka, Ini Kuota, Syarat dan Cara Daftar" dan "PPDB Jakarta Jalur Zonasi SD Dimulai Hari Ini, Berikut Zonasi Sekolah, Jadwal, hingga Cara Daftar"