Dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/6/2021) mulai 15-28 Juni 2021, jam operasional destinasi wisata dan taman rekreasi di Jakarta dibatasi mulai pukul 05:00 WIB pagi hingga 21:00 WIB malam dengan kapasitas maksimum 50 persen.
Aturan itu berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Gumilar Ekalaya tanggal 15 Juni 2021.