Find Us On Social Media :

Aturan Baru Tempat Wisata Juni 2021 Usai Kasus Covid-19 Melonjak! Perhatikan Jam-jam Rawan, Awas Jangan Sampai Lalai

Taman Impian Jaya Ancol

GridFame.id - Kasus covid-19 di Indonesia melonjak naik, hal ini membuat pemerintah baik pusat ataupun daerah membuat peraturan baru guna mencegah hal yang tidak diinginkan.

Jam operasional berbagai tempat wisata dan taman rekreasi di Jakarta pun dibatasi.

Bukan hanya itu, kapasitas pengunjung juga tak diperbolehkan penuh.

Baca Juga: Pantas Saja Terus Kena Hujat Kelakuannya Begini! Ayu Ting Ting Meradang Ogah Disamakan Nagita Slavina Sebut Ada Dalangnya: Berisik

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/6/2021) mulai 15-28 Juni 2021, jam operasional destinasi wisata dan taman rekreasi di Jakarta dibatasi mulai pukul 05:00 WIB pagi hingga 21:00 WIB malam dengan kapasitas maksimum 50 persen.

Aturan itu berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Gumilar Ekalaya tanggal 15 Juni 2021.

Baca Juga: Kondisi Gary Iskak Makin Memprihatinkan Kanker Hati Menggerogiti Tubuhnya, Pasang Foto Sendu Para Artis Tulis Doa Menyayat Hati: Banyak yang Sayang Elu

Tujuannya adalah mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Berikut daftar usaha pariwisata dan ketentuannya berdasarkan surat keputusan yang berlaku hingga 28 Juni 2021:

Kegiatan usaha rumah makan/restoran/bar yang berdiri sendiri dan menjadi fasilitas usaha hotel wajib menerapkan protokol kesehatan, membatasi kapasitas pengunjung maksimum 50 persen, dan melayani take away/delivery service 24 jam.

Dine-in di restoran/rumah makan/bar hanya boleh sampai pukul 21:00 WIB. Layanan take away/delivery sesuai jam operasional atau 24 jam.

Golf/driving range beroperasi mulai pukul 6:00-21:00 WIB dengan kapasitas maksimum 50 persen.

Baca Juga: Innalillahi! Lama Menghilang, Kini Tia Afi Bagikan Kabar Buruk: Takdir Berkata Lain

Kawasan pariwisata/taman rekreasi (Ancol, TMII, dll) buka mulai pukul 05:00-21:00 WIB.

Akses hotel/akomodasi 24 jam.

Museum dan galeri menerima pengunjung mulai pukul 8:00-16:00 WIB dengan kapasitas maksimum 50 persen.

Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut, dan pantai) beroperasi pukul 6:00-17:00 WIB dan kapasitas maksimum 50 persen.

Baca Juga: Innalillahi wa innallilahi ro’jiun, Steven Vokalis Steven & Coconut Treez Meninggal Dunia! Musisi Ini Ungkap Kondisi Terakhir

Waterpark yang memiliki izin beroperasi mulai pukul 6:00-18:00 WIB dengan kapasitas maksimum 25 persen.

Gelanggang renang dan kolam renang beroperasi pukul 6:00-18:00 WIB dengan kapasitas maksimum 50 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hingga 28 Juni 2021, Destinasi Wisata di Jakarta Tutup Jam 9 Malam"