GridFame.id - Kasus covid-19 di Indonesia melonjak naik, hal ini membuat pemerintah baik pusat ataupun daerah membuat peraturan baru guna mencegah hal yang tidak diinginkan.
Jam operasional berbagai tempat wisata dan taman rekreasi di Jakarta pun dibatasi.
Bukan hanya itu, kapasitas pengunjung juga tak diperbolehkan penuh.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/6/2021) mulai 15-28 Juni 2021, jam operasional destinasi wisata dan taman rekreasi di Jakarta dibatasi mulai pukul 05:00 WIB pagi hingga 21:00 WIB malam dengan kapasitas maksimum 50 persen.
Aturan itu berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Gumilar Ekalaya tanggal 15 Juni 2021.
Tujuannya adalah mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Berikut daftar usaha pariwisata dan ketentuannya berdasarkan surat keputusan yang berlaku hingga 28 Juni 2021:
Kegiatan usaha rumah makan/restoran/bar yang berdiri sendiri dan menjadi fasilitas usaha hotel wajib menerapkan protokol kesehatan, membatasi kapasitas pengunjung maksimum 50 persen, dan melayani take away/delivery service 24 jam.
Dine-in di restoran/rumah makan/bar hanya boleh sampai pukul 21:00 WIB. Layanan take away/delivery sesuai jam operasional atau 24 jam.
Golf/driving range beroperasi mulai pukul 6:00-21:00 WIB dengan kapasitas maksimum 50 persen.
Baca Juga: Innalillahi! Lama Menghilang, Kini Tia Afi Bagikan Kabar Buruk: Takdir Berkata Lain
Kawasan pariwisata/taman rekreasi (Ancol, TMII, dll) buka mulai pukul 05:00-21:00 WIB.
Akses hotel/akomodasi 24 jam.
Museum dan galeri menerima pengunjung mulai pukul 8:00-16:00 WIB dengan kapasitas maksimum 50 persen.
Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut, dan pantai) beroperasi pukul 6:00-17:00 WIB dan kapasitas maksimum 50 persen.
Waterpark yang memiliki izin beroperasi mulai pukul 6:00-18:00 WIB dengan kapasitas maksimum 25 persen.
Gelanggang renang dan kolam renang beroperasi pukul 6:00-18:00 WIB dengan kapasitas maksimum 50 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hingga 28 Juni 2021, Destinasi Wisata di Jakarta Tutup Jam 9 Malam"