Tujuannya adalah mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Berikut daftar usaha pariwisata dan ketentuannya berdasarkan surat keputusan yang berlaku hingga 28 Juni 2021:
Kegiatan usaha rumah makan/restoran/bar yang berdiri sendiri dan menjadi fasilitas usaha hotel wajib menerapkan protokol kesehatan, membatasi kapasitas pengunjung maksimum 50 persen, dan melayani take away/delivery service 24 jam.
Dine-in di restoran/rumah makan/bar hanya boleh sampai pukul 21:00 WIB. Layanan take away/delivery sesuai jam operasional atau 24 jam.
Golf/driving range beroperasi mulai pukul 6:00-21:00 WIB dengan kapasitas maksimum 50 persen.
Baca Juga: Innalillahi! Lama Menghilang, Kini Tia Afi Bagikan Kabar Buruk: Takdir Berkata Lain