Find Us On Social Media :

Terbatas! Gak Semua Dapat Bantuan Rp 300 Ribu, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi Untuk Pencairan BLT Dana Desa

BLT Dana Desa

 

GridFame.id - BLT Dana Desa masih berlangsung sampai Juni 2021.

Bantuan ini disalurkan ke masyarakat yang khususnya bagi yang tinggal di desa dan kurang mampu sebagai stimulus pemerintah selama pandemi Covid-19.

Ada beberapa bantuan juga yang bakal cair di bulan Juni 2021 selain BLT Dana Desa yaitu BLT UMKM, Bansos Tunai Rp 300 ribu, PKH dan program sembako.

Masing-masing dari bantuan tersebut memang memiliki syarat-syarat khusus jika ingin mendapatkannya.

Untuk BLT Dana Desa ini juga ada standarisasi dari pemerintah untuk rakyar-rakyat tertentu yang bisa mendapatkannya.

Berikut syarat dan cara pengecekkan penerimanya.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah Sasaran! Lengkapi Syarat Ini Sebelum Daftar jadi Penerima BLT UMKM 1,2 Juta

Penerima hanya perlu mengakses situs sid.kemendesa.go.id untuk mengetahui daftar penerima bantuannya.

Diketahui, pembagian BLT Dana Desa berlangsung selama Januari hingga Desember 2021.

Sementara itu, realisasi penyaluran bantuannya per Mei 2021 sudah mencapai Rp 21,9 triliun.

Sedangkan, besaran BLT Dana Desa yang akan disalurkan sebesar Rp 300.000.

Sekadar diketahui, ada beberapa syarat dan kriteria keluarga penerima manfaat ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020, berikut kriteria keluarga penerima BLT Dana Desa:

1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan.

2. Tidak termasuk penerima bantuan:

- Program Keluarga Harapan (PKH)

- Kartu Sembako

- Kartu Pra Kerja

- Bantuan Sosial Tunai

- Program bantuan sosial pemerintah lainnya

Apabila keluarga penerima manfaat merupakan petani, BLT Dana Desa dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk.

 Baca Juga: Segera Cair Mei 2021! Ini Cara Cek Penerima BLT Dana Desa Catat Kriteria yang Harus Dipenuhi, Login sid.kemendesa.go.id

*Sanksi Jika Desa Tak Bagikan BLT Dana Desa

Masih merujuk pada PMK di atas, jika Pemerintah Desa tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 bulan di Tahun Anggaran 2021, akan dikenakan sanksi.

Sanksi itu berupa pemotongan Dana Desa sebesar 50 persen dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II Tahun Anggaran 2022.

Pengenaan sanksi ini dikecualikan dalam hal berdasar hasil musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria.

Hasil musyawarah tersebut ditetapkan dalam peraturan kepala Desa yang diketahui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.

*Cara Cek Penerima BLT Dana Desa

- Akses laman sid.kemendesa.go.id.

- Pada halaman home, terdapat dua pilihan pencarian data desa

- Pada bagian atas terdapat menu berupa home, deskripsi desa, rekomendasi, SDGs, Dana Desa, APBDES, BUMDES, dan BLT DD.

- Pilih menu BLT DD.

- Daftar penerima BLT Dana Desa akan muncul

Daftar ini memuat sejumlah nama penerima BLT Dana Desa lengkap dengan alamatnya.

Anda hanya perlu men-scroll atau menggulir daftar nama penerima BLT Dana Desa yang telah diurutkan sesuai abjad.

 Baca Juga: Login sid.kemendesa.go.id Sekarang Juga, Rp 300 Ribu Langsung Cair! Cara Cek Daftar Penerima BLT Dana Desa Bulan Mei Tahun 2021

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat realisasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) hingga 28 Mei 2021 sebesar Rp 21,94 triliun.

Angka tersebut sekitar 30,4 persen dari anggaran BLT-DD pada tahun ini senilai Rp 72 triliun.

"Jadi telah tersalurkan Rp 21,9 triliun atau 30,48 persen dari total dana desa keseluruhan," kata Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT Luthfy Latief saat Dialog Produktif bertajuk Kabar BLT Dana Desa, Jumat (28/5/2021).

Menurutnya, realisasi BLT Dana Desa pada Januari tersalurkan Rp 1,28 triliun ke 58.108 desa yang diperuntukkan bagi 4.277.756 keluarga penerima manfaat (KPM).

Kemudian, pada Februari tersalurkan ke 37.948 desa dengan jumlah 2.836.387 KPM sebanyak Rp 850 miliar.

Sedangkan, pada Maret realisasi BLT-Dana Desa mencapai Rp 507 miliar, dimana dana untuk 22.565 desa dengan menyasar 1,6 juta KPM.

"Lalu April kami sudah cairkan Rp294 miliar di hampir 1 juta KPM. Mei ini kami sudah mencairkan Rp 159 miliar di 531.000 penerima manfaat," tuturnya.

Ia menyebut, penyaluran BLT Dana Desa tidak lepas dari berbagai kendala, mulai dari belum ditetapkannya Peraturan Kepala Desa tentang daftar KPM BLT Dana Desa.

Kemudian, keadaan geografis sulit dijangkau, hingga perlunya penyesuaian antara DTKS dan data jaring pengaman sosial lainnya.

"Kepala desa belum definitive, ini menjadi kendala. Kadang mereka merasa ragu untuk melakukan penandatanganan dan penetapan sehingga masih membutuhkan waktu untuk penyesuaian-penyesuaian," tuturnya.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Pakai 2 Link Ini Untuk Daftar jadi Penerima BLT UMKM 1,2 JutaArtikel ini telah tayang di BanjamasinPost.co.id dengan judul "BLT Dana Desa Rp 300.000 Bulan Juni 2021 Terbatas, Cek Penerima sid.kemendesa.go.id"