Tak hanya itu, Iskandar mengatakan pemerintah juga akan memberikan insentif baru berupa pembebasan PPN untuk sewa.
Namun, dirinya belum memerinci terkait sektor usaha penerima relaksasi kebijakan fiskal tersebut.
“PPKM Mikro Darurat kemungkinan besar berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi karena sektor-sektor yang mempengaruhi penularan Covid-19 dibatasi,” ujar Iskandar.
Adapun pihaknya masih optimistis, pertumbuhan ekonomi di kuartal III-2021 tumbuh di kisaran 5,8 persen hingga 7 persen year on year (yoy).
Angka tersebut lebih rendah dari prediksi ekonomi pada kuartal II-2021 yang berada di level 7 persen yoy.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani menilai saat PPKM Mikro Darurat digelar akan banyak pelaku usaha yang mempertimbangkan untuk kembali tutup sementara kegiatan usahanya.
Bahkan, tidak menuntut kemungkinan memberhentikan pekerja kontrak/outsource/temporer apabila kebijakan pengetatan ini diberlakukan.