Sementara Kabupaten/Kota zona lainnya WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
Saat ini ini hanya zona merah saja yang WFF 75 persen dan WFO 25 persen.
Kedua, kegiatan belajar mengajar Kabupaten/Kota zona merah dan zona oranye seluruhnya dilakukan secara daring. Sebelumnya hanya zona merah saja yang tidak ada kebiagatan belajar mengajar secara langsung.
Ketiga, kegiatan sentor esesial tidak ada pengetatan baru, yakni dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Sektor esensial yang dimaksud meliputi lokasi indusrti, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional.
Sedangkat tempat esensial yakni seperti pasar, toko, swalayan, super market baik yang berdiri sendiri maupun berada di pusat perbelanjaan.
Keempat, warung makan, rumah makan, kafe, pedangan kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00 degan kapasitas dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas.