Meskipun tak terima dengan tuntutannya, Fahri Bachmid mengatakan bahwa pihaknya sangat menghargai dan menghormati tuntutan JPU yang sudah dibacakan itu.
"Pada prinsipnya kami Tim Kuasa Hukum tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut," kata Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya diterima awak media, Kamis malam.
Fahri mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, ia menganggap Mark tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Pelatnas Triatlon di tahun 2018.
Baca Juga: Berduka! Tangis Gading Marten Pecah, Kehilangan Orang Tercinta:Istirahat Yang Tenang, Kenanganmu..
"Hemat kami tuntutan JPU sangat 'Imajiner' dan jauh dari fakta yang sesungguhnya, ini adalah tuntutan yang tidak berdasar pada spirit keadilan yang substansial," ucapnya.
"Mark Sungkar tidak pernah mengambil satu rupiah pun, atau diuntungkan dengan segala sesuatu sebagaimana tuntutan JPU tersebut," tambahnya.