Fahri menyebut pledoi tersebut adalah bentuk sanggahan dari tuntutan JPU, dengan tujuan mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.
"Karena selama ini Terdakwa Mark Sungkar merasa terzolimi atas perkara serta segala sangkaan dan tuduhan kepadanya," tegasnya.
Fahri yakin, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan mendengar dan meresapi Pledoi dari Mark yang nantinya bisa memberikan vonis yang objektif dan adil.
"Tuntutan ini adalah hak subjektif JPU, dan nanti hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang akan memutus secara adil atas perkara ini," jelasnya.
Fahri Bachmid menyebutkan, bahwa lewat pledoi nanti, Mark Sungkar akan menerima vonis hukuman yang memang layak diterima olehnya.
"Kami meyakini sungguh bahwa Mark Sungkar akan mendapatkan keadilan," ujar Fahri Bachmid.