GridFame.id - Aktor senior dan sutradara Mark Sungkar kini kembali harus telan pil pahit.
Pasalnya pengadilan sudah menjatuhi hukuman dirinya yaotu 2,5 tahun penjara dan juga Rp 50 juta.
Tak hanya itu saja, Mark Sungkar harus mengganti uang Rp 694.900.000 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menanggapi hal itu tentu saja Mark Sungkar tidak terima atas tuntutannya.
Selama ini Mark merasa sudah dijebak oleh seseorang.
Melalui kuasa hukumnya, Mark Sungkar mengakui jika tak sependapat dengan tuntutan JPU.
Meskipun tak terima dengan tuntutannya, Fahri Bachmid mengatakan bahwa pihaknya sangat menghargai dan menghormati tuntutan JPU yang sudah dibacakan itu.
"Pada prinsipnya kami Tim Kuasa Hukum tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut," kata Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya diterima awak media, Kamis malam.
Fahri mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, ia menganggap Mark tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Pelatnas Triatlon di tahun 2018.
Baca Juga: Berduka! Tangis Gading Marten Pecah, Kehilangan Orang Tercinta:Istirahat Yang Tenang, Kenanganmu..
"Hemat kami tuntutan JPU sangat 'Imajiner' dan jauh dari fakta yang sesungguhnya, ini adalah tuntutan yang tidak berdasar pada spirit keadilan yang substansial," ucapnya.
"Mark Sungkar tidak pernah mengambil satu rupiah pun, atau diuntungkan dengan segala sesuatu sebagaimana tuntutan JPU tersebut," tambahnya.
Fahri menyebut pledoi tersebut adalah bentuk sanggahan dari tuntutan JPU, dengan tujuan mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.
"Karena selama ini Terdakwa Mark Sungkar merasa terzolimi atas perkara serta segala sangkaan dan tuduhan kepadanya," tegasnya.
Fahri yakin, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan mendengar dan meresapi Pledoi dari Mark yang nantinya bisa memberikan vonis yang objektif dan adil.
"Tuntutan ini adalah hak subjektif JPU, dan nanti hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang akan memutus secara adil atas perkara ini," jelasnya.
Fahri Bachmid menyebutkan, bahwa lewat pledoi nanti, Mark Sungkar akan menerima vonis hukuman yang memang layak diterima olehnya.
"Kami meyakini sungguh bahwa Mark Sungkar akan mendapatkan keadilan," ujar Fahri Bachmid.
Mantan suami Fanny Bauty itu menyampaikan kekecewaannya dalam proses hukum, selama menjabat menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) di tahun 2018.
"Saya ingin mengetahui, mengapa FTI selalu dikriminalisasi. Mengapa sampai dari Maret MOU baru keluar Agustus saat pertandingan itu aja saya ingin tahu," jelasnya dikutip dari GridFame.id.
Mark Sungkar menanyakan siapa biang masalah dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Mark juga merasa jika dirinya sudah dijebak oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Siapa biang keroknya? Kita lihat saja nanti," ujar Mark Sungkar.
Baca Juga: Sudah Punya Cucu di Umur 27 Tahun, Wajah Ceria Istri Muda Mark Sungkar Bertemu Putra Zaskia Sungkar jadi SorotanArtikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul " Mark Sungkar Merasa Terzolimi Dianggap Bersalah dan Dituntut 2,5 Tahun Penjara"