Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan POM, Penny Lukito, dalam konferensi pers "Penggunaan dan Pengawasan Peredaran Ivermectin".
Penny berkata bahwa izin edar Ivermectin pada saat ini hanya untuk cacingan dan infeksi cacingan, sehingga masyarakat tidak boleh menggunakan obat ini secara sembarangan untuk mengobati apalagi mencegah Covid-19.
Pasalnya, data-data uji klinik yang ada belum kompulsif untuk menunjang Ivermectin sebagai obat Covid-19.
"Belum ada data uji klinik yang bisa kita gunakan untuk mengevaluasi, menilai dan memberi izin Ivermectin sebagai obat Covid-19," ujar Penny, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (3/7/2021).
Di Indonesia sendiri, uji klinik untuk membuktikan efektifitas Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 baru akan dimulai dengan dikeluarkannya Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) oleh Badan POM baru-baru ini.