Find Us On Social Media :

Terlanjur Basah Diminta Tabah! Begini Reaksi Keluarga Tahu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Pakai Shabu 5 Bulan Terancam 4 Tahun Penjara

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Sementara itu dikutip dari Kompas.com, akibat perbuatannya,kedua sejoli ini bakal dikenakan pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009."Kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, penyidik mengenakan Pasal 127 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).

Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman yang berlaku bagi Nia, Ardi, dan sopirnya, yaitu maksimal 4 tahun penjara.

Sebagai informasi, kini ketiganya sedang menjalani tes narkotika dengan sampel rambut di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

Disebutkan keduanya mengonsumsi shabu lantaran tekanan kerja di masa pandemi.

Baca Juga: Para Artis Berduka Lagi! Inalillahi Wainailaihi Rojiun, Ayah Sherina Munaf Bawa Kabar Duka, Yuni Shara Hingga Vina Panduwinata Menangis Histeris: Ya Allah Baik Hatinya, Suara Keren