GridFame.id - BLT BPJS Ketenagarakerjaan kabarnya bakal dicairkan lagi tahun ini.
Tahun lalu program ini sudah dilaksanakan dan masing-masing penerima mendapat Rp 600.000 perbulannya dari pemerintah.
Program BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program andalan pemerintah untuk para pekerja yang terdampak pandemi.
Namun, tak semua bisa mendapat bantuan BPJS Ketenagakerjaan ini.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, Berikut syarat dan cara cek penerimanya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair Lagi Gegara PPKM Darurat? Begini Kata Ketua MPR
Berikut ini adalah syarat lengkap menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta yang perlu diketahui.
- Sebagai WNI, dibuktikan dengan NIK KTP.- Karyawan penerima upah.- Memiliki gaji di bawah Rp5 juta.- Memiliki rekening yang aktif atas nama pribadi.- Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.- Rutin membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2021.
Selain beberapa syarat di atas, pastikan pula bahwa Anda bukan termasuk dalam golongan karyawan BUMD/BUMN, PNS/ASN/TNI, Polri dan penerima program Kartu Prakerja.
Pasalnya, dapat dipastikan Anda tidak akan mendapatkan bantuan ini jika Anda termasuk dalam golongan tersebut.
Cara Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Setelah memastikan bahwa Anda tidak termasuk dalam beberapa golongan non penerima serta memenuhi seluruh kriteria yang ada, Anda dapat melakukan cek daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan cara berikut ini.
- Buka link https://kemnaker.go.id melalui browser di ponsel atau komputer.- Lalu klik tombol Daftar di bagian pojok kanan atas, klik Daftar Sekarang, jika belum memiliki akun.- Isikan data diri secara lengkap dan benar, lalu klik Daftar Sekarang.Maka sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS.- Lakukan aktivasi, lalu kembali ke halaman awal.- Klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website, dan lanjutkan mengisi formulir dengan lengkap.- Tunggu beberapa saat, hingga muncul status pemberitahuan status penerimaan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada dashboard.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, pencairan BSU merupakan usulan dari Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.
"Ada usulan demikian dari Kemenaker. Sedang kami dalami bersama," kata Isa seperti dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Senin (19/7/2021).
Isa mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman bersama mengenai subsidi gaji ini.
Keputusan bakal diumumkan usai pendalaman bersama telah disetujui pimpinan.
Isa juga tak memungkiri, bantuan subsidi upah merupakan bagian dari bansos tambahan menindaklanjuti keputusan PPKM Darurat.
"Kalau disetujui (BSU dilanjutkan), akan dijelaskan saat pengumuman," tutur Isa.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "KABAR GEMBIRA BLT BPJS Ketenagekerjaan Senilai Rp 1.2 Juta Bakal Cair Lagi Tahun 2021, Ini Syaratnya"