Selain itu, biaya perpanjang SIM juga bisa ditransfer via bank.
Layanan perpanjang SIM online ini bisa diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Sebagai informasi, SIM memiliki masa berlaku 5 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan.
Jika sudah habis, maka pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan.
Disebutkan bahwa perpanjang SIM online dan unggah dokumen syarat perpanjang SIM dapat dilakukan 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir.
Syarat perpanjang SIM online
Sebelum memulai tahapan perpanjang SIM online, pemohon bisa melengkapi syarat perpanjang SIM yang akan diunggah.
Berikut dokumen syarat perpanjang SIM via daring:
Foto e-KTP
Foto SIM yang masih berlaku
Foto tanda tangan di atas kertas putih
Foto hasil pemeriksaan kesehatan
Foto hasil pemeriksaan psikologi
Pas foto dengan latar belakang biru, tidak berkacamata, tidak menggunakan penutup kepala, dan foto wajah depan.