GridFame.id - Anda tidak bisa urus perpanjang SIM karena terhalang PPKM Darurat?
Simak keringanan yang diberikan sampai minggu depan.
Jangan khawatir karena tidak bisa perpanjang SIM yang mati selama PPKM Darurat karena akan diberikan keringanan.
Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang dilakukan serentak di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021, kemudian diperpanjang lagi sampai 25 Juli mendatang, telah menghambat mobilitas warga.
Bagi Anda pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat PPKM darurat dan belum sempat melakukan perpanjangan, tidak perlu khawatir.
Karena kepolisian memberikan waktu dispensasi perpanjangan mulai 21 Juli 2021 sampai Selasa (27/7/2021), pekan depan.
Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, hal ini mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/1369/VII/YAN.1.1./2021 yang tertanggal 2 Juli 2021.
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 21 sampai 27 Juli 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” kata Djati, kepada Kompas.com belum lama ini.
Walau demikian, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa PPKM darurat, harus segera melakukan perpanjangan pada waktu yang ditentukan.
Pasalnya jika terlewat, pemilik SIM harus mengurusnya dari awal.
Mulai dari tes kesehatan, ujian tertulis, praktik, dan sebagainya.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” ujar Djati.
SIM Online
Perpanjang SIM online kini sudah tersedia untuk memudahkan masyarakat dalam pelayanan yang disediakan Polri.
Dokumen syarat perpanjang SIM juga bisa diunggah secara daring melalui aplikasi dan tersistem.
Dengan layanan perpanjang SIM online, masyarakat tak perlu antre di kantor Samsat sesuai domisili, karena syarat perpanjang SIM sudah masuk ke sistem pendaftaran.
Selain itu, biaya perpanjang SIM juga bisa ditransfer via bank.
Layanan perpanjang SIM online ini bisa diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Sebagai informasi, SIM memiliki masa berlaku 5 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan.
Jika sudah habis, maka pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan.
Disebutkan bahwa perpanjang SIM online dan unggah dokumen syarat perpanjang SIM dapat dilakukan 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir.
Syarat perpanjang SIM online
Sebelum memulai tahapan perpanjang SIM online, pemohon bisa melengkapi syarat perpanjang SIM yang akan diunggah.
Berikut dokumen syarat perpanjang SIM via daring:
Foto e-KTP
Foto SIM yang masih berlaku
Foto tanda tangan di atas kertas putih
Foto hasil pemeriksaan kesehatan
Foto hasil pemeriksaan psikologi
Pas foto dengan latar belakang biru, tidak berkacamata, tidak menggunakan penutup kepala, dan foto wajah depan.
Untuk dokumen tes kesehatan dan psikotes, pemohon perpanjang SIM online bisa juga bisa mendaftar melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Pemohon tinggal melakukan e-rikkes (elektronik pemeriksaan kesehatan) pada layanan SINAR.
Jika proses pendaftaran sudah selesai dan dokumen syarat perpanjang SIM sudah terpenuhi, pemohon bisa langsung melakukan perpanjang SIM online di menu SINAR.
Berikut tahapan perpanjang SIM online di aplikasi Digital Korlantas:
Pilih icon "SINAR" pada aplikasi tersebut
Pilih menu perpanjangan SIM
Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online.
Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman
Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI
Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih.
Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, Anda hanya perlu menunggunya di rumah Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, Anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri.
Biaya Perpanjang SIM online
Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.
Sebagai catatan, biaya perpanjang SIM online ini belum termasuk biaya pengiriman dan pengemasan.
Biaya perpanjang SIM online ini bisa berbeda-beda sesuai alamat pemohon masing-masing.