Untuk dokumen tes kesehatan dan psikotes, pemohon perpanjang SIM online bisa juga bisa mendaftar melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Pemohon tinggal melakukan e-rikkes (elektronik pemeriksaan kesehatan) pada layanan SINAR.
Jika proses pendaftaran sudah selesai dan dokumen syarat perpanjang SIM sudah terpenuhi, pemohon bisa langsung melakukan perpanjang SIM online di menu SINAR.
Berikut tahapan perpanjang SIM online di aplikasi Digital Korlantas:
Pilih icon "SINAR" pada aplikasi tersebut
Pilih menu perpanjangan SIM
Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online.
Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman