Find Us On Social Media :

Asyik BLT Rp 1 Juta Cair Lagi! Enggak Semua Bisa Dapat? Digelontorkan Rp 8 Triliun Ini Syarat Penerima Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Rekening Bank Aktif

BLT

"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers, dikutip Kamis (22/7/2021).

Ida mengungkapkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan.

Artinya pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: 'Tuhan Sayang Mami' Remuk Hati Amanda Manopo Kondisi Sang Ibu Mengkhawatirkan, Saturasi Turun dan Penggumpalan Darah di Otak

Kendati demikian, bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19 level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri.

Pekerja pun berada dalam industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

"Data penerima bantuan kami akan ambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, sehingga hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," beber Ida.

Adapun untuk mengakselerasi BSU, pihaknya mengusulkan dana Rp 8 triliun untuk 8 juta pekerja di wilayah terdampak. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pilu Menangis Histeris Mohon Doa! Hati Zaskia Sungkar dan Irwansyah Hancur, Kondisi Sang Ibu Makin Mengkhawatirkan?