Find Us On Social Media :

Asyik BLT Rp 1 Juta Cair Lagi! Enggak Semua Bisa Dapat? Digelontorkan Rp 8 Triliun Ini Syarat Penerima Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Rekening Bank Aktif

BLT

GridFame.id - Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah 2021 siap cair lagi.

Pemerintah sudah memastikan akan menggelontorkan dana sebesar Rp 8 triliun untuk para pekerja yang bergaji Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Inalillahi, Kehilangan Banyak Darah Ustaz Yusuf Mansur Dilarikan ke Rumah Sakit Kondisinya Gawat Bikin Panik

Para pekerja tersebut akan mendapatkan Rp 1 juta ke rekening bank yang aktif dan dipastikan terdaftar.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

Baca Juga: Luar Biasa! 'Waktu Susah Ingat Cerita Nabi' Kini Kekayaan Melebihi Sultan Andara? Putra Siregar Pecahkan Rekor Muri Berqurban Idul Adha 1.100 Hewan, Tahun Depan 10 Ribu Ekor

"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers, dikutip Kamis (22/7/2021).

Ida mengungkapkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan.

Artinya pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: 'Tuhan Sayang Mami' Remuk Hati Amanda Manopo Kondisi Sang Ibu Mengkhawatirkan, Saturasi Turun dan Penggumpalan Darah di Otak

Kendati demikian, bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19 level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri.

Pekerja pun berada dalam industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

"Data penerima bantuan kami akan ambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, sehingga hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," beber Ida.

Adapun untuk mengakselerasi BSU, pihaknya mengusulkan dana Rp 8 triliun untuk 8 juta pekerja di wilayah terdampak. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pilu Menangis Histeris Mohon Doa! Hati Zaskia Sungkar dan Irwansyah Hancur, Kondisi Sang Ibu Makin Mengkhawatirkan?

"Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," ujar Ida.

Syarat pekerja dapat subsidi gaji yakni Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Selain itu, syarat lain yakni upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal ini pekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah," jelas Ida.

Selain itu, Ida mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 4.

Daftar wilayah yang masuk kategori level 4 tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

Baca Juga: Hore Kabar Gembira Subsidi Gaji Cair Lagi! Pekerja dengan Gaji Rp 3,5 Juta Bakal Dapat Rp 1 Juta, Syarat Data Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.