Berikut daftarnya sebagaimana dilansir Kompas Nasional, Minggu (25/7/2021).
- Pedagang kaki lima
- Toko kelontongan
- Agen dan outlet voucher
- Binatu (laundry)
- Bengkel kecil
- Tempat cuci kendaraan
- Usaha kecil lain sejenis
Lalu pedagang kaki lima, lapak jajanan, warung makan, dan usaha sejenisnya juga diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 jika PPKM jadi dilonggarkan.
Sementara itu, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas dibatasi 50 persen.
Sedangkan pasar tradisional non kebutuhan pokok diperbolehkan beroperasi hingga pukul 15.00 dan kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, Selasa (20/7/2021) menyatakan bahwa PPKM level 4 berlaku hingga Minggu, 25 Juli 2021 atau hari ini.
Pemerintah berencana melakukan pelonggaran secara bertahap jika kasus Covid-19 menunjukkan penurunan.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.