Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam PPKM periode 26 Juli-2 Agustus 2021, terdapat beberapa perubahan aturan dari PPKM sebelumnya.
Ada pelonggaran aktivitas di sejumlah sektor dalam penerapan PPKM Level 3 dan Level 4 di Jawa-Bali.
Termasuk soal aturan makan di tempat, yang kini diperbolehkan dengan batasan waktu.
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) yang juga merupakan penanggungjawab pelaksanaan PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan terdapat 95 Kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM level 4 dan 33 Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 3.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Ternyata Ini Gara-garanya
Jika sebelumnya aturan PPKM level 4 diterapkan pada daerah dengan situasi pandemi di level 3 dan 4, kini dalam masa perpanjangan hingga 2 Agustus2021, aturan PPKM disesuaikan dengan level situasi pandemi di daerah.
Salah satu perbedaan aturan tersebut adalah soal batas waktu makan di tempat.
Pada daerah yang menerapkan PPKM level 3 batas waktu makan di tempat maksimal 30 menit. Sementara di daerah yang menerapkan PPKM level 4 batas waktu makan 20 menit.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," kata Luhut menjelaskan aturan PPKM Level 4 dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Minggu, (25/7/2021).
Aturan PPKM level 3 dan 4 lainnya yang juga berbeda adalah soal penyelenggaraan resepsi pernikahan.