Find Us On Social Media :

Berlaku Mulai Hari Ini Hingga 2 Agustus 2021! Berikut Daftar Aturan PPKM Terbaru Soal Makan di Tempat 20 Menit Hingga Syarat Gelar Resepsi Pernikahan

Pemerintah akan tetapkan aturan jam buka usaha baru jika PPKM jadi dilonggarkan

Daerah yang menerapkan PPKM level 3 boleh menggelar resepsi dengan maksimal tamu 20 orang. Sementara daerah yang menerapkan  PPKM level 4  masih tidak boleh menggelar resepsi.

Selain itu tempat ibadah di daerah PPKM level 3 diperbolehkan menggelar ibadah berjamaah dengan pembatasan kapasitas. Sementara daerah PPKM level 4 tetap tidak boleh menggelar ibadah berjamaah.

"Selanjutnya tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," pungkas Luhut.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum merilis daftar daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan level 4 di Jawa Bali.

Luhut Bilang Jajarannya Siap

Terkait dengan perpanjangan PPKM Darurat mulai hari ini, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan seluruh jajarannya dan tim siap menjalankan tugas sesuai dengan perannya masing-masing.

Luhut mengatakan, dirinya akan langsung mengevaluasi hari pertama perpanjangan kebijakan PPKM level 4 ini.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Beberapa Jenis Usaha Buka Sampai Pukul 21.00 Jika PPKM Dilonggarkan, Berikut Daftarnya

“Saya kira tinggal laksanakan saja (PPKM level 4) dan mohon dukungannya, khususnya testing, tracing dan treatment ini,” ujar Menteri Luhut dalam konferensi pers terkait Evaluasi dan PPKM secara virtual, Minggu (25/7/2021).

“Semua tim sudah siap melaksanakan, kami semua juga sudah lakukan secara berjenjang persiapan-persiapan ini. Tinggal eksekusinya saja besok, dan besok malam akan kami evaluasi,” lanjutnya.

Sebelumnya Luhut telah menjelaskan, ada beberapa pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan untuk memperpanjang PPKM, mulai dari level 3 dan 4.

"Pemberlakuan PPKM level 4 dan 3 ini dikaji berdasarkan 3 faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus dan respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan indikator ketiga sosio ekonomi masyarakat," kata Luhut.