GridFame.id - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga Senin 2 Agustus.
Tidak hanya di Jawa-Bali, PPKM level 4 juga berlaku di Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Pemerintah menetapkan sejumlah penyesuaian atau pelonggaran pembatasan terhadap aktivitas serta mobilitas masyarakat.
Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/07/2021).
Termasuk aturan soal makan di tempat hingga penyelenggaraan resepsi pernikahan.
Apa aja daftar aturan baru PPKM Level 4?
Simak informasi berikut ini.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam PPKM periode 26 Juli-2 Agustus 2021, terdapat beberapa perubahan aturan dari PPKM sebelumnya.
Ada pelonggaran aktivitas di sejumlah sektor dalam penerapan PPKM Level 3 dan Level 4 di Jawa-Bali.
Termasuk soal aturan makan di tempat, yang kini diperbolehkan dengan batasan waktu.
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) yang juga merupakan penanggungjawab pelaksanaan PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan terdapat 95 Kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM level 4 dan 33 Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 3.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Ternyata Ini Gara-garanya
Jika sebelumnya aturan PPKM level 4 diterapkan pada daerah dengan situasi pandemi di level 3 dan 4, kini dalam masa perpanjangan hingga 2 Agustus2021, aturan PPKM disesuaikan dengan level situasi pandemi di daerah.
Salah satu perbedaan aturan tersebut adalah soal batas waktu makan di tempat.
Pada daerah yang menerapkan PPKM level 3 batas waktu makan di tempat maksimal 30 menit. Sementara di daerah yang menerapkan PPKM level 4 batas waktu makan 20 menit.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," kata Luhut menjelaskan aturan PPKM Level 4 dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Minggu, (25/7/2021).
Aturan PPKM level 3 dan 4 lainnya yang juga berbeda adalah soal penyelenggaraan resepsi pernikahan.
Daerah yang menerapkan PPKM level 3 boleh menggelar resepsi dengan maksimal tamu 20 orang. Sementara daerah yang menerapkan PPKM level 4 masih tidak boleh menggelar resepsi.
Selain itu tempat ibadah di daerah PPKM level 3 diperbolehkan menggelar ibadah berjamaah dengan pembatasan kapasitas. Sementara daerah PPKM level 4 tetap tidak boleh menggelar ibadah berjamaah.
"Selanjutnya tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," pungkas Luhut.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum merilis daftar daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan level 4 di Jawa Bali.
Luhut Bilang Jajarannya Siap
Terkait dengan perpanjangan PPKM Darurat mulai hari ini, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan seluruh jajarannya dan tim siap menjalankan tugas sesuai dengan perannya masing-masing.
Luhut mengatakan, dirinya akan langsung mengevaluasi hari pertama perpanjangan kebijakan PPKM level 4 ini.
“Saya kira tinggal laksanakan saja (PPKM level 4) dan mohon dukungannya, khususnya testing, tracing dan treatment ini,” ujar Menteri Luhut dalam konferensi pers terkait Evaluasi dan PPKM secara virtual, Minggu (25/7/2021).
“Semua tim sudah siap melaksanakan, kami semua juga sudah lakukan secara berjenjang persiapan-persiapan ini. Tinggal eksekusinya saja besok, dan besok malam akan kami evaluasi,” lanjutnya.
Sebelumnya Luhut telah menjelaskan, ada beberapa pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan untuk memperpanjang PPKM, mulai dari level 3 dan 4.
"Pemberlakuan PPKM level 4 dan 3 ini dikaji berdasarkan 3 faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus dan respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan indikator ketiga sosio ekonomi masyarakat," kata Luhut.
Luhut mengatakan, ketiga indikator tersebut menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk menerapkan perpanjangan kebijakan PPKM level 4, dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Dia meminta seluruh elemen masyarakat hingga pejabat pemerintah untuk fokus pada penanganan Covid-19.
Dia meminta agar mengesampingkan dulu segala kepentingan termasuk kepentingan politik. "Saya berkali-kali sampaikan, kita tahan birahi politik kita dulu, jadi kita konsentrasi dulu tangani Covid ini," kata Luhut dalam acara Kick Andy Double Check, Minggu (25/7/2021).
Pernyataan tersebut disampaikan Luhut, karena hingga kini dia mengaku menerima banyak pernyataan tentang para politisi yang sudah menatap kontestasi pemilihan presiden 2024 mendatang.
Dia menyatakan, saat ini tidak ada yang lebih penting dari pada bersama-sama menekan dan menangani laju penyebaran pandemi Covid-19.
Sebab dampak dari pandemi tidak hanya dirasakan oleh Indonesia saja melainkan juga sebagian besar negara di dunia.
Baca Juga: Wajib Catat! Pemerintah Tetapkan Aturan Jam Kerja Baru untuk ASN Wilayah PPKM Level 1-4
"Karena penanganan Covid ini betul-betul menguras semua energi kita," kata Luhut.
"Bukan hanya kita aja tapi di seluruh dunia seperti itu jadi kalau kita punya energi ini sekarang ayok kita satu padu dulu menyelesaikan ini (pandemi Covid-19)," sambungnya.
Dia mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang belakangan memburuk, tidak lazim jika dikaitkan dengan dunia politik.
Sebab kata dia, sudah ribuan jiwa manusia di Indonesia meninggal akibat ganasnya penyebaran virus tersebut.
"Supaya ya kita bisa menyelamatkan ribuan nyawa ke depannya terlalu mahal untuk dipolitisasi," tuturnya. Luhut juga mengatakan, belum saatnya untuk memikirkan perihal pergantian presiden saat ini.
Kata dia, menjabat sebagai Presiden merupakan suatu takdir yang alamiah. Jadi tidak perlu adanya sikap untuk merebut kekuasaan tersebut.
"Apa harus jadi presiden aja mengabdi di negeri ini? Presiden cuma satu loh dan menurut saya menjadi presiden itu sudah alam ini yang menakdirkan hal itu gitu," kata Luhut.
"Ngapain rebutan yang ndak jelas, yang membuat kau sakit hati yang membuat kau musuhan dan macem-macem," imbuhnya.
Janjikan Insentif
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah saat ini menyiapkan insentif perpajakan untuk para pelaku dunia usaha di berbagai sektor.
Insentif pajak yang diberikan ini diharapkan membantu kelangsungan para pengusaha di tengah pemberlakuan PPKM level 4.
Beberapa bidang usaha yang disebutkan Airlangga diantaranya sektor transportasi, horeka (hotel, restoran, kafe), hingga usaha di sektor pariwisata.
Namun, untuk pelaku usaha yang membuka bisnisnya di mall atau pusat perbelanjaan, dipastikan dalam waktu dekat segera mendapatkan intensif tersebut.
Airlangga menambahkan, bantuan berupa insentif ini sedang diproses dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan menuju tahapan finalisasi.
“Akan diberikan bantuan kepada dunia usaha yaitu untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mall. Itu akan diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah, untuk Juni sampai Agustus 2021,” ujar Menteri Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).
“PMK dalam proses. Ini kan diberikan juga ke beberapa sektor lain seperti transportasi, horeca, dan pariwisata yang sedang dalam finalisasi,” sambungnya.
Pengusaha juga dijanjikan mendapatkan insentif pajak sewa toko menjadi 0 persen di pusat perbelanjaan atau mal pada Juli hingga Agustus 2021 saat perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif perpajakan tersebut menjadi komponen yang ditanggung pemerintah atau DTP.
Pemerintah juga memberikan bantuan kepada dunia usaha, untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal.
"Itu akan diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah ataupun DTP untuk masa pajak bulan Juni sampai dengan Agustus 2021," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).
Airlangga menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk insentif perpajakan tersebut sedang disiapkan, dan aturan ini juga akan menyasar sektor lainnya.
"Ini PMK sedang dalam proses. Kemudian, akan diberikan juga untuk beberapa sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, horeka (hotel, restoran, kafe), parawisata yang ini sedang dalam finalisasi," katanya.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di TribunWow.com dengan Judul "Aturan Terbaru PPKM 26 Juli-2 Agustus, Makan di Tempat Daerah PPKM Level 4 Maksimal Cuma 20 Menit"