Find Us On Social Media :

Resmi Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021! Simak Aturan Lengkap PPKM Level 4 Jakarta, Pasar Swalayan Buka Dibatasi Waktu dan Pengunjungnya

Pemerintak resmi perpanjang PPKM hingga 2 Agustus

GridFame.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (26/7/2021) kemarin,

mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali.

Jokowi menyebutkan akan ada beberapa perubahan terkait peraturan yang berlaku saat PPKM Level 4.

Seperti yang dikatakan sebelumnya, aturan baru PPKM Level 4 ini mencakup pelonggaran usaha kecil seperti pedagang kaki lima. 

Bisa dibilang, PPKM Level 4 hampir serupa dengan PPKM darurat yang kini sudah tak lagi digunakan.

Karena pada dasarnya, ketentuan kedua PPKM tersebut masih sama. 

Ketentuan PPKM level 4, termasuk PPKM Jawa Bali, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini Hingga 2 Agustus 2021! Berikut Daftar Aturan PPKM Terbaru Soal Makan di Tempat 20 Menit Hingga Syarat Gelar Resepsi Pernikahan

Sebelum pengumuman perpanjangan PPKM Level 4, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 selama lima hari sejak 21 Juli - 25 Juli 2021.

Berikut aturan lengkap PPKM Level 4 Jakarta

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

Sektor non esensial:

Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan selama PPKM Level 4 Jakarta:

Sektor Esensial

Sektor esensial industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI):

Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya: Work From Office (WFO) paling banyak 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selama PPKM Level 4 Jakarta.

 Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Ternyata Ini Gara-garanya

Sektor kritikal: a. kesehatan; dan b. keamanan dan ketertiban. Work From Office (WFO) sebesar 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Sektor kritikal: a. penanganan bencana; b. energi; c. logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; d. makanan dan minuman serta e. penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; f. pupuk dan petrokimia; g. semen dan bahan bangunan; h. objek vital nasional, i. proyek strategis nasional; j. konstruksi (infrastruktur publik); dan k. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah):

2. Kegiatan Belajar Mengajar

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari

Baca Juga: Kapan BSU Cair? Simak Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan dan Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Gajinya Di Bawah 3,5 Juta

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

6. Kegiatan Konstruksi

7. Kegiatan Peribadatan

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Beberapa Jenis Usaha Buka Sampai Pukul 21.00 Jika PPKM Dilonggarkan, Berikut Daftarnya

8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa

10. Kegiatan pada Moda Transportasi

 Baca Juga: Wajib Catat! Pemerintah Tetapkan Aturan Jam Kerja Baru untuk ASN Wilayah PPKM Level 1-4

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak Aturan Lengkap PPKM Level 4 Jakarta