Find Us On Social Media :

Penting Untuk Tahu! BLT BPJS Ketenagakerjaan Bakal Dicairkan Lagi Tahun Ini, Ada Syarat Wajib yang Harus Diperhatikan Para Penerima Bantuan

Subsidi Gaji BPJS Ketenagkerjaan

Diberitakan sebelumnya Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan melalui siaran pers, subsidi gaji akan kembali diberikan tahun 2021 untuk mencegah terjadinya PHK ditengah naiknya kasus pandemi Covid-19.

Jumlah penerima BSU diperkirakan mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ibu Ida, Rabu (21/7/2021)

Dari anggaran tersebut, masing-masing pekerja akan mendapat Rp 1 juta untuk dua bulan melalui transfer bank.

Besaran BLT Karyawan 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 2,4 juta yang dibayar bertahap.

Syarat mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI),

2. Pekerja/Buruh penerima Upah

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan Juni 2021.

4. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM 3 dan 4.

5. Membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang berada di zona PPKM IV namun memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta akan diterapkan UMK sebagai batas kriteria

Baca Juga: Kapan BSU Cair? Simak Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan dan Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Gajinya Di Bawah 3,5 Juta