GridFame.id - BLT BPJS Ketenagakerjaan bakal dicairkan lagi ditahun 2021 ini.
Bantuan ini sebetulnya sudah mulai bergerak dari tahun 2020 lalu.
Saat itu para pekerja yang gajinya di bawah 5 juta, mendapat bantuan Rp 1,2 juta untuk 2 bulan.
Kini pemerintah kembali mengeluarkan anggaran untuk penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja di bawah Rp 3,5 juta.
Para penerima nantinya masing-masing bakal mendapatkan Rp 1 juta.
Namun, ada syarat wajib yang harus diperhatikan untuk pencairan tahun ini.
Diberitakan sebelumnya Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan melalui siaran pers, subsidi gaji akan kembali diberikan tahun 2021 untuk mencegah terjadinya PHK ditengah naiknya kasus pandemi Covid-19.
Jumlah penerima BSU diperkirakan mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan anggaran sebesar Rp8 Triliun.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ibu Ida, Rabu (21/7/2021)
Dari anggaran tersebut, masing-masing pekerja akan mendapat Rp 1 juta untuk dua bulan melalui transfer bank.
Besaran BLT Karyawan 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 2,4 juta yang dibayar bertahap.
Syarat mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI),
2. Pekerja/Buruh penerima Upah
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan Juni 2021.
4. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM 3 dan 4.
5. Membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja yang berada di zona PPKM IV namun memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta akan diterapkan UMK sebagai batas kriteria
Ingatkan soal rekening
Menteri Ida Fauziyah pun menghimbau para pekerja untuk menyetorkan nomor rekening aktif ke perusahaan.
"Kami mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening (aktif) untuk segera menyerahkan dan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers dikutip Kompas.com, Jumat (23/7/2021).
Asal tahu saja, syarat memiliki nomor rekening aktif menjadi hal krusial mengingat subsidi ditransfer langsung kepada rekening penerima bantuan.
Tahun lalu saat menyerahkan BSU kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, salah satu masalah yang terjadi adalah rekening pekerja yang digunakan tidak sesuai NIK dan rekening tidak aktif.
Hal ini membuat pekerja yang seharusnya menerima BSU berpotensi tidak menerima.
"Pekerja (harus) memiliki rekening bank yang aktif. Data BPJS menjadi sumber (data penyaluran BSU) karena kami menilai data ini yang terbaik dan dapat diakses dan dipertanggungjawabkan," sebut Ida.
Pada penyaluran BSU sebelumnya, terdapat anggaran Rp 1,89 triliun yang tidak dapat disalurkan karena data tidak valid.
Baca Juga: BST 600 Ribu Cair Lagi, Ambil Bansos Tunai Tak Perlu Pakai Bukti Sudah Vaksin dan Cuma Pakai KTP SajaArtikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Syarat Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Beda Dari Tahun Lalu, Pemerintah Ingatkan Soal Rekening"