GridFame.id - Kabar gembira untuk pekerja dengan gaji <3,5 juta.
Di masa PPKM ini, pekerja di beberapa wilayah pemberlakuan PPKM akan mendapat dana bantuan.
Bantuan yang diberikan sebesar 500 ribu dan disalurkan setiap dua bulan sekali.
Namun bantuan subsidi upah/gaji (BSU) ini diberikan pada pekerja yang sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Pastikan status Anda di BPJS Ketenagakerjaan sudah aktif untuk terima bantuan 1 juta.
Lalu jika sudah aktif, kapan pekerja bisa dapat bantuan 1 juta?
Simak penjelasan Kemnaker berikut ini.