Data dicek ulang Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, data 1 juta peserta BSU tahap pertama yang diterima Kemnaker dari BPJAMSOSTEK pada Jumat (30/7/2021) akan diperiksa kembali untuk menghindari duplikasi data. "Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," kata Ida, dikutip dari laman Kemnaker, Jumat (30/7/2021). Ida mengatakan, pekerja/buruh yang akan mendapat BSU harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu: Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021 Bergaji paling banyak Rp 3,5 juta. Ida mengatakan, untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00, maka dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. “Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah," kata Ida.