Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan akan disalurkan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, tahun ini BSU menyasar 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Anggoro mengatakan, besaran BSU tahun 2021 adalah sebesar Rp 500 ribu untuk dua bulan, yang nantinya akan dicairkan sekaligus atau total Rp 1 juta. Kapan Bantuan Cair? Saat ini, BPJAMSOSTEK tengah menyerahkan secara bertahap data pekerja penerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selaku pelaksana teknis BSU. Anggoro mengatakan, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan 1 juta data peserta BSU tahap pertama pada Jumat (30/7/2021). Menurut Anggoro, sebanyak 1 juta data peserta itu telah siap menerima penyaluran dana BSU tahap pertama dari Kemnaker. "Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021," kata Anggoro dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (31/7/2021).