GridFame.id - Akhirnya Kartu Prakerja Gelombang 18 mulai terlihat kejelasannya.
Sebelumnya, sempat beredar kabar jika pemerinta tak membuka Kartu Prakerja Gelombang 18 ini.
Kabar yang berhembus, Kartu Prakerja Gelombang 18 bakal dibuka minggu ini.
Ada kriteria-kriteria tertentu yang harus diperhatikan jika anda tak ingin gagal dalam pendaftaran program ini.
Lantaran, tidak semua masyarakat bisa mengikut program ini.
Baca Juga: CATAT! Segera Dibuka, Ini Syarat Wajib Agar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18 dan Cara Daftarnya
Hal tersebut seperti yang tertera dalam menu "Tanya Jawab: Siapa saja sih yang bisa dapat manfaat Kartu Prakerja?" pada laman prakerja.go.id.
Mereka yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja
Adapun mereka yang tidak bisa mendaftarkan diri sebagai peserta program Kartu Prakerja adalah sebagai berikut.
Jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Selain itu, dalam 1 Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Nah, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 anggota keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Cara Mendaftar Kartu Prakerja
Daftar akun
- Caranya mudah, kunjungi laman www.prakerja.go.id
- Pilih menu "Daftar Sekarang"
- Masukkan email dan password, lalu klik "Daftar"
- Setelah itu akan ada notifikasi yang dikirimkan melalui email
- Buka email dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan
- Pendaftaran berhasil. Selamat, kamu telah berhasil membuat akun Kartu Prakerja.
Masuk akun
- Buka laman www.prakerja.go.id
- Klik "Masuk" pada halaman depan
- Masukkan email dan password akun yang sudah didaftarkan.
- Klik "Masuk"
- Kamu berhasil masuk ke akun.
Pendaftaran
- Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun, halaman selanjutnya adalah dashboard akun. Namun, peserta hanya bisa melanjutkan pendaftaran dengan mengakses via browser HP. Jika peserta mengakses menggunakan komputer, segera masuk ke akun melalui browser HP
- Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik "Lanjutkan"
- Lengkapi data diri. Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai. Jika data tidak sesuai, peserta dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, WhatsApp/SMS 08118005373, atau email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
- Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar
- Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor handphone
- Klik "Kirim"
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP. Klik "Verifikasi". Selanjutnya, isi
- Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi yang ada
- Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".
- Berikutnya, peserta wajib melakukan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar
- Klik "Mulai Tes Sekarang"
- Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi. Pendaftaran peserta sedikit lagi selesai dan peserta tinggal ikut seleksi gelombang
- Pilih gelombang yang sesuai dengan domisili kamu, lalu klik "Gabung"
- Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Bila sudah sesuai, klik "Ya, Gabung"
- Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Peserta harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya
- Tahap pendaftaran selesai. Peserta hanya perlu menunggu pendaftarannya dievaluasi
- Selanjutnya, peserta akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang. Jika peserta belum lolos, bisa mengikut gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun masing-masing.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Kartu Prakerja Gelombang 18 Akan Dibuka, Berikut Golongan yang Tidak Bisa Daftar"