Find Us On Social Media :

Astaga Bikin Gaduh Bak Coreng Nama Keluarga! Imbas Aksi Pakai Bikini di Jalan, Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Dinar Candy protes PPKM

Aksi protes Dinar Candy tampil hanya menggunakan bikini di pinggir jalan kawasan Lebak Bulus, membuatnya terancam penjara selama 10 tahun.

Ia diduga melakukan pelanggaran UU Pornografi karena aksi tanpa busana membawa papan protes terhadap PPKM di jalanan.

"Kita sudah menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi tecantum dalam pasal 36 UU no 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga: Malu Sampai Ubun-ubun! Muncul Petisi Menyeret Nama Umi Kalsum, Ramai-ramai Siap Bongkar Tabiat:Buka Watak Asli Anda