Find Us On Social Media :

Astaga Bikin Gaduh Bak Coreng Nama Keluarga! Imbas Aksi Pakai Bikini di Jalan, Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Dinar Candy protes PPKM

GridFame.id - Dinar Candy membuat gaduh publik lantaran aksi pakai bikini di jalan.

Aksi tersebut pun bahkan direkam lewat video dan dibagikan ke akun instagram miliknya pada Rabu (4/8/2021) lalu.

Sontak para peselancar dunia maya syok, dan mengecam aksi Dinar Candy itu.

Mengetahui banyak netizen yang protes, video tersebut pun langsung menghilang di akun sosial media miliknya.

Tak lama berselang, ternyata Dinar Candy kena ciduk polisi.

Baca Juga: Inalillahi Komedian Sule Dikabarkan Meninggal Dunia, Kolom Komentar Nathalie Holscer Banjir Doa dari Rekan Artis, Begini Faktanya

Dikutip dari Tribunnews dengan judul 'Hanya Bertahan Beberapa Jam, Postingan Dinar Candy Berbikini di Pinggir Jalan Hilang dari Instagram', Jumat (6/8/2021) dalam video pendek itu terlihat Dinar Candy memakai bikini two pieces warna merah.

Supaya tidak terlalu mencolok dan mengundang perhatian pengendara yang melintas, Dinar Candy menutupi tubuhnya dengan papan berukuran besar.

Papan itu bertuliskan 'Saya Stres karena PPKM Diperpanjang'.

"Jangan tiru adegan ini, aku stres lagi cari pelampiasan," tulis Dinar Candy sambil mengunggah video pendeknya itu.

Dinar Candy Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah lebih dari 21 jam diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pilu, Dipisahkan Ajal! 'Ya Allah Mau Lihat Ukkasya Sampai Besar' Keinginan Ibu Mertua Zaskia Sungkar Tinggal Kenangan, Irwansyah Menangis Lihat Mendiang Ibunda Terakhir Kalinya

Aksi protes Dinar Candy tampil hanya menggunakan bikini di pinggir jalan kawasan Lebak Bulus, membuatnya terancam penjara selama 10 tahun.

Ia diduga melakukan pelanggaran UU Pornografi karena aksi tanpa busana membawa papan protes terhadap PPKM di jalanan.

"Kita sudah menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi tecantum dalam pasal 36 UU no 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga: Malu Sampai Ubun-ubun! Muncul Petisi Menyeret Nama Umi Kalsum, Ramai-ramai Siap Bongkar Tabiat:Buka Watak Asli Anda

Polisi menuturkan bahwa hingga kini proses pemeriksaan terus berlanjut dan masih akan terus memeriksa saksi-saksi terkait.

"Ada pasti (saksi lain) untuk kelengkapan bukti lain akan diperiksa, karena menggunakan media sosial, menggunakan handphone, ada saksi yang bukan hanya dari DC," ujar Azis.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dinar Candy tak ditahan dan hanya akan dilakukan wajib lapor.

"Sementara tidak dilakukan penahanan tapi udah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

"Yaa wajib lapor aja," tambah Azis Andriansyah.

Baca Juga: Pantas Tyas Mirasih Bungkam Ditalak Tapi Tuntut Harta Gono-gini, Mantan Raffi Ahmad Bak Sudah Kuliti Tabiat Raiden Soedjono: Gue Udah Khatam!

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akibat Ulahnya, Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara Atau Denda Rp 5 Miliar