Find Us On Social Media :

Wajib Catat! Bantuan Kuota Internet akan Cair September, Berikut Syarat Mendapatkannya

Pemerintah kembali bagikan kuota internet geratis untuk siswa, mahasiswa, guru, hingga dosen.

GridFame.id - Sejak pandemi, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi persebaran virus covid-19.

Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah memberikan bantuan berupa kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa, hingga dosen.

Bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) yang bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sampai November 2021 mendatang.

Bantuan ini diberikan setiap bulannya secara langsung melalui nomor handphone yang terdaftar.

"Untuk tahun 2021 ini, kuota internet diberikan mulai September hingga November," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di kanal YouTube Kemendikbud RI, Rabu (4/8/2021) pukul 16.00 WIB.

Bantuan kuota data internet ini dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi dengan beberapa pengecualian.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka! Begini Kriteria Penerima Bantuan Tahun 2021 dan Cara Daftarnya

"Untuk policy-nya tidak berubah, yaitu untuk berapa besar gigabyte (GB) yang diterima," imbuh Sri Mulyani.

Berikut besaran dan syarat penerima bantuan kuota internet dari Kemendikbud:

1. PAUD

Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) akan mendapatkan 7 GB per bulan.

Syaratnya adalah siswa penerima bantuan sudah terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri, orangtua, atau pun wali.

Sementara itu, guru PAUD akan mendapat bantuan kuota internet sebesar 12 GB per bulan.

Guru juga wajib terdaftar di Dapodik untuk bisa mendapat bantuan kuota internet. Guru penerima bantuan juga pelu memiliki nomor ponsel yang aktif.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Simak Perbedaan Skema Pencairan BSU 1 Juta Tahun 2021 yang Bakal Cair Bulan Ini

2. Dikdasmen

Sementara, untuk siswa pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) akan mendapat bantuan kuota internet sebesar 10 GB per bulan.

Adapun yang termasuk dalam Dikdasmen adalah pendidikan setara SD, SMP dan SMA.

"Syarat penerima ini adalah para siswa yang didaftar atau terdaftar di dalam Dapodik Dikdasmen dan memiliki nomor ponsel yang aktif dari orangtua, keluarga atau nama siswanya itu sendiri," terang Sri Mulyani.

Sementara, bagi guru Dikdasmen adakan dibeirkan bantuan kuota internet sebesar 12 GB per bulan.

Guru wajib terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif.

3. Mahasiswa dan Dosen

Bagi mahasiswa, bantuan kota internet diberikan sebesar 15 GB per bulan.

Syaratnya, mahasiswa harus terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebagai mahasiswa akitf dan memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan.

Mahasiswa juga perlu memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Sebentar Lagi Cair! Simak Perbedaan Kriteria Penerima BSU Tahun 2021 dan Cara Pencairannya

Sementara, bagi dosen juga akan diberikan bantuan sebesar 15 GB per bulan.

Syaratnya, terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif dan memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK atau NUP). Serta memiliki nomor ponsel aktif.

Jadwal penyaluran

Bantuan kuota internet akan disalurkan per bulan.

Adapun jadwal penyaluran kuota bantuan Kemendkbud, yakni:

Kuota data internet tersebut akan berlaku selama 30 hari sejak kuota diterima di nomor ponsel.

Baca Juga: Kabar Gembira Bansos Beras 10 Kg dan 600 Ribu Cair Hari Ini! Akses Dulu Link Ini Untuk Cek Daftar Penerima Agustus 2021

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cair September, Ini Syarat Dapat Bantuan Kuota Internet Kemendikbud