Jauh sebelumnya, Kementerian Sosial telah menegaskan bahwa bantuan yang diberikan pemerintah tak boleh dipotong dengan alasan apapun juga.
Lantas, bagaimana cara melaporkan jika menemukan adanya permasalahan dalam penyaluran bansos?
- Buka laman https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial
- Pilih satu dari tiga tipe pelaporan yang tersedia. Bisa pengaduan, aspirasi, atau permintaan informasi
- Kemudian, perhatikan cara menyampaikan pengaduan yang baik dan benar sebelum mengisi laporan
- Tuliskan judul laporan Anda untuk Kementerian Sosial. Judul laporan merupakan kesimpulan dari suatu permasalahan, inti dari suatu laporan yang disampaikan.
- Berikutnya, tulis isi laporan dengan menceritakan kronologi kejadian yang ingin dikeluhkan
- Sertakan juga data diri Anda berupa nama dan NIK serta keterangan lainnya seperti nomor KIP/BPJS/KKS/PKH/KPS.
- Pilih tanggal dan lokasi kejadian
- Lalu pilih kategori laporan
- Apabila diperlukan, unggah juga lampiran sebagai pendukung laporan yang berupa gambar, dokumen dan video maksimal 2 MB
- Sebelum mengakhiri laporan, bisa memilih sebagai "Anonim" atau "Rahasia"
- Klik tombol warna merah bertuliskan "LAPOR!".