GridFame.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali melanjutkan Bantuan kuota internet gratis.
Subsidi kuota internet gratis ini bertujuan untuk menunjang proses belajar dan mengajar daring selama pandemi Covid-19.
Harapannya bantuan kuota internet ini mampu membantu meringankan beban pelajar maupin pengajar yang harus melakukan kegiatan pembelajaran dari rumah.
Kuota internet Kemendikbud Ristek ini diberikan kepada para pelajar dan tenaga pengajar hingga Desember 2021.
Dana subsidi yang disiapkan pemerintah yaitu sebesar Rp.5,54 triliun.
Namun ada yang berbeda dari penyaluran bantuan kuota tahun 2021 dengan sebelumnya.
Yuk simak cara dapat bantuan kuota dari Kemendikbud berikut ini.
Baca Juga: Wajib Catat! Bantuan Kuota Internet akan Cair September, Berikut Syarat Mendapatkannya
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan menyalurkan bantuan kuota internet mulai September 2021.
Bantuan kuota data internet ini ditujukan bagi siswa, mahasiswa, guru hingga dosen.
Bantuan tersebut, akan disalurkan selama tiga bulan.
Adapun, mengenai besaran kuota internet untuk masing-masing jenjang pendidikan berbeda.
Misalnya, bagi siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) memperoleh kuota sebanyak 7 GB per bulan.
Diketahui, selain bantuan kuota internet, Pemerintah juga melanjutkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021.
Sementara itu, bantuan UKT untuk mahasiswa yang terdampak Covid-19 disalurkan mulai September 2021.
Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud Ristek 2021:
Syarat penerima bantuan paket kuota data internet baru tahun 2021
Dikutip dari Buku Saku Bantuan Paket Kuota Data Internet 2021, penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali
Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif
- Memiliki nomor ponsel aktif
Mahasiswa:
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
- Memiliki nomor ponsel aktif
Dosen:
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif
Cara Dapat Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud Ristek 2021
Dikutip dari Kominfo.go.id, untuk memperlancar mekanisme pendataan penerima bantuan, maka Kepala Satuan Pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Pemutakhiran data tersebut, termasuk nomor gawai (handphone) pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).
Kemudian, mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Nah, untuk mendapatkan bantuan kuota, penerima juga perlu memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
Jadwal Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet:
Bantuan kuota data internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen disalurkan pada bulan September, Oktober, dan November 2021.
Adapun mengenai rincian jadwalnya adalah sebagai berikut:
- Tanggal 11-15 September 2021
- Tanggal 11-15 Oktober 2021
- Tanggal 11-15 November 2021
Kuota tersebut, berlaku selama 30 hari sejak diterima.
Besaran Bantuan Kuota Internet:
- Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) memperoleh kuota sebanyak 7 GB per bulan.
- Siswa Pendidikan Dasar dan Menengah akan memperoleh kuota sebanyak 10 GB per bulan.
- Pendidik PAUD Dikdasmen memperoleh 12 GB per bulan.
- Dosen dan Mahasiswa memperoleh kuota 15 GB per bulan.
Kuota yang dibagikan adalah kuota umum yang dapat mengakses seluruh laman atau aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek.
Tentang Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud 2021:
Saat ini, bantuan kuota data internet 2021 kembali dilanjutkan.
Melalui akun resmi Instagram @kemdikbud.ri, disampaikan informasi mengenai bantuan kuota data internet dan UKT.
"Bantuan kuota data internet dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dilanjutkan!
#SahabatDikbud ,@kemenkeuri, Kemendikbudristek, dan @kemenag_rimeresmikan lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan UKT Tahun 2021 (4/8/2021).
Bantuan kuota data internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen akan disalurkan pada September, Oktober, dan November 2021, sedangkan Bantuan UKT bagi mahasiswa yang menghambat Covid-19 akan disalurkan mulai September 2021. Mari simak informasi detailnya!" kutipan postingan IG @kemdikbud.ri, Rabu (4/7/2021) malam.
Pemerintah juga sudah mengalokasikan tambahan dana untuk bantuan kuota data internet dan UKT.
Masih dikutip dari Kominfo.go.id, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyatakan Kemendikbudristek mengalokasikan tambahan Rp 2,3 triliun untuk bantuan bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen.
“Sehingga untuk memastikan pendidikan berkualitas dapat terus terlaksana di masa pandemi ini."
"Kemendikbudristek akan menyalurkan tambahan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen pada bulan September, Oktober, dan November 2021,” katanya saat peresmian lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021, secara daring, di Jakarta, Rabu (04/08/2021).
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Tribunnews.com dengan Judul "Bantuan Kuota Kemendikbud Disalurkan September 2021, Ini Syarat & Cara Dapat Bantuan Kuota Internet"