GridFame.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan mengganti 100 pos penyekatan menjadi tiga kebijakan untuk menindak.
Kebijakan tersebut yaitu, pertama, memberlakukan sistem ganjil genap di beberapa kawasan tertentu.
Kedua, pemberlakuan patroli di 20 titik yang sempat menjadi pos penyekatan.
Ketiga, rekayasa lalu lintas di titik tertentu yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19.
Misalnya, beberapa waktu lalu Polda Metro Jaya sempat melakukan rekayasa lalu lintas di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat karena terjadi kepadatan kendaraan.
Contoh lain, ketika seperti di PIK 2 Jakarta Utara beberapa waktu lalu juga viral terjadi kemacetan panjang.