Find Us On Social Media :

Heboh dr Richard Lee Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Krim Abal-abal dengan Kartika Putri, BPOM Siap Turun Tangan: Kami Siap Bantu!

dr Richard Lee vs Kartika Putri

GridFame.id - Saat ini sedang ramai jadi perbincangan kasus dr Richard Lee dan Kartika Putri.

Melalui media sosial, heboh tersebar video dr Richard Lee diseret oleh pihak kepolisian.

Padahal sebelumnya kasus ini tak mencuat lagi setelah mediasi keduanya gagal.

Bahkan sang istri pun mengatakan jika pihaknya tak menerima surat pemanggilan dari pihak kepolisian.

Kasus ini berawal dari dr Richard yang mengatakan jika produk yang endorse Kartika Putri itu abal-abal.

Sudah dibuktikan dengan tes dari lab dan hal itu membuat Kartika Putri tak terima berujung pada meja hijau.

Kisruh yang tak kunjung selesai ini, akhirnya membuat BPOM ikut turun tangan.

Baca Juga: Dijuluki 'Penyelamat Wanita' Sampai Petisi Dukungan Tembus 50 Ribu, Istri dr Richard Lee Syok Berat Suaminya Hilang Jejak: Nasib Suami Saya Gimana?

Menurut Arustiyono selaku Direktur Pengawasan Kosmetik BPOM, pihaknya bersedia jika dr Richard membutuhkan bantuan.

Namun pihaknya nanti bakal melihat dulu apakah ini sengketa pribadi atau ke arah BPOM tentang kandungan krim.

Arustiyono juga menyampaikan timnya bakal disiapkan kalau dr Richard membutuhkannya.

"Kasus dr. Lee sepenuhnya tergantung pada pihak yang bersengketa, apakah sengketa ini ranah pribadi atau ke arah BPOM tentang kandungan krim, tapi kami siap membantu. Kalau perlu tenaga ahli kami siap membantu," ujar Arustiyono  saat berbincang dengan CNN Indonesia TV dikutip dari kanal YouTube TransTV Official (09/02).

Pihak BPOM sendiri sebetulnya sudah menyiapkan dua langkah terkait pengawasan kosmetik.

Pertama, pihaknya bakal memutus suplai dengan operasi lapangan, patroli siber untuk mengawasi peredaran kosmetik ilegal.

Baca Juga: Kartika Putri Bongkar Laporkan Richard Lee Bukan Karena Review Krim Abal-abal, Ternyata Ini Alasan Istri Habib Usman Murka Berat: Akhirnya Ngerti Juga!

Kedua, pihaknya memutus peredaran krim ilegal dengan memberikan informasi dan kampanye."Untuk pengawasan kami dari BPOM menyiapkan dua langkah, pertama memutus mata rantai suplai, dengan operasi lapangan, patroli siber untuk mengawasi peredaran kosmetik ilegal, dan kedua dari sisi demand, kita putus peredaran krim ilegal dengan memberikan informasi dan kampanye," kata Arustiyono.

Selain itu, pihaknya juga menghimbau adanya kandungan yang berbahaya dan dilarang dalam produk perawatan kulit, terutama bahan yang bernama merkuri.

Bahan itulah yang kerap kali dicek oleh dr Richard saat meriview sebuah krim."Itu sudah dilarang, merkuri sudah tidak boleh ada di produk kecantikan," ujar Arustiyono.

Kandungan pemutih juga sebetulnya tak diperkenankan dalam sebuah kosmetik atau krim.

Karena bisa menyebabkan wajah pucet, bintik hitam dan kemudian bisa berpengaruh juga ke janin pada ibu hamil."Kandungan pemutih juga tidak boleh, kalau dipakai terlalu banyak bikin wajah pucat, efeknya hiperpigmentasi juga, kulitnya bisa muncul bintik hitam, kalo pada ibu hamil ada kemungkinan zat Retinoic berpengaruh pada janin jadi harus hati-hati," lanjutnya.Baca Juga: Kartika Putri vs Richard Lee: Punya Dua Akun Instagram, Unggahan Terakhir Richard Lee Jadi Sorotan Setelah Diseret Paksa: Kalau Saya Menghilang...