Dikutip dari Parapuan.co, pada tahun ajaran baru 2021/2022 ini, Kemendikbud Ristek akan melaksanakan sistem pembelajaran yang lebih dinamis mengacu pada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah dan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Untuk wilayah PPKM level 1 dan 2, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sudah dapat mulai dilakukan.
Tentunya dengan kapasitas yang lebih kecil dan sangat memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Inalillahi 'Mohon Keikhlasan Doa' Kartika Putri Alami Musibah
Sementara itu, daerah yang berada di level 3 dan 4 PPKM, masih harus bersabar.
Sebab, kegiatan belajar mengajar masih diharuskan dengan sistem pembelajaran secara jarak jauh (PJJ).
Barangkali, ini merupakan kabar yang kurang menyenangkan untuk anak-anak maupun orang tua yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Sekolah online memang menjadi momok tersendiri bagi sebagian besar anak.