Berikut syarat dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK dan pegawai resign, beserta besaran yang diterima.
Kabar gembira bagi korban PHK (Pemutusan Hubungan kerja) dan pegawai yang memutuskan resign.
Korban PHK dan pegawai resign berkesempatan mendapatkan bantuan sosial atau yang dikenal sebagai BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan Anggota Biro Humas Kemnaker Rintoko.
Ia mengatakan, korban PHK dan pegawai resign masih memiliki peluang untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat tertentu.
Baca Juga: Asyik! BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bakal Cair Lagi, Ini Cara Mendaftarkannya dan Pencairannya Tanpa Antre
"Kalau yang di-PHK selama BPJS Ketenagakerjaannya belum dinonaktifkan per 30 Juni 2021 kemungkinan masih bisa dapat," ujar Rintoko dilansir dari Kompas.com
Menurut dia, untuk pengecekan apakah mereka yang korban PHK masih aktif BPJS Ketenagakerjaannya atau tidak bisa dicek di laman bsu.kemnaker.go.id.
Diketahui, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara bertahap masih terus melakukan penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Hingga saat ini, tercatat sudah ada 2,25 juta data calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun dana bantuan ini akan diberikan sebesar Rp 500.000 per bulannya, di mana pencairan dilakukan secara sekaligus.